https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3775755128952875/home SELAMAT DATANG DI JONOJONIPULSA.BLOGSPOT.COM: PERATURAN BARU DALAM PENGURUSAN KTP, KK DAN AKTE LAHIR

Friday 20 January 2017

PERATURAN BARU DALAM PENGURUSAN KTP, KK DAN AKTE LAHIR

kini pemerintah tengah gencar di berlakukan penertiban pembuatan e-ktp. maksudnya setiap warga negara hanya di izinkan memiliki satu NIK. dengan maksud dan tujuan dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan kemasyarakatan contohnya bila anda sudah memiliki e ktp bila anda hendak memperpanjang sim anda tidak perlu lagi pulang ke daerah. bisa di lakukan dimana pun anda berada.



Namun kebijakan tersebut menyisakan sekelumit masalah dalam khalayak banyak.khususnya bagi mereka yang memiliki lebih dari satu keluarga yaitu dalam pengurusan kk dan akte lahir anak. Bagi kepela keluarga yang memiliki lebih dari satu rumah tangga mulai di berlakukannya peraturan ini hanya boleh tercantum dalam satu kk saja tujuannya agar tidak terjadi penggandaan NIK. sedang bagi keluaga yang lain dalam kk nya dapat di sebut istri sebagai kepala keluarga namun status nya tetap istri dan pernikahnnya tetap syah di mata negara.

Dengan tidak adanya nama ayah dalam kk pernikahan kedua lantas bagaimanakan untuk mengurus akte lahir anak hasil pernikahan tersebut??? apakah nantinya hanya tercatum nama ibu saja sebagaimana untuk akte anak nikah siri? hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan di pemerintahan.

Bila di tengok dari sistem tersebut seolah-olah seperti sistem untuk polisi atau pns lainnya yaitu negara/pemerintahan hanya mengakui istri pertama sebagai istri yang syah. lantas bagaimanakan nasib para istri yang lainnya bukankah mereka juga sama sebagai warga negara juga yang memiliki kwajiban dan hak yang sama.

Saya berharap kedepan ada koreksi dan solusi untuk permaslahan tersebut, tujuan dan harapan sistem baru tersebut saya kira bagus agar tidak terjadi data ganda dalam NIK dan mempermudah akses data. namun harus di carikan solusi untuk mereka yang merasa terugikan dengan berlakunya sistem ini.

Salam hormat untuk NKRI ku, semoga aparat dalam menegakan peraturan dengan seadil-adilnya bagi seluruh bangsa indonesia buka hanya untuk segelintir atau pun sebagian rakyat saja sesuai dengan asas ideologi kita tentunya yaitu demokrasi yang berdasar pada UUD dan pancasila.

terima kasih bagi para pengunjung, semoga tulisan ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

No comments:

Post a Comment